pp 24 tahun 1997

Sale Price:$400.00 Original Price:$500.00
sale

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961, yang kemudian disempurnakan dengan PP No 24 tahun 1997, L. pp islam N 1997 No 59, tanggal 8 Juli 1997 dan baru berlaku 8 Oktober 1997 (Pasal 66), sebagai perintah dari Pasal 19 UUPA, yang berbunyi sebagai jaminan kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah

Quantity:
Add To Cart